Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin Tinggal, 5 WNA Dideportasi dari Wonosobo

Kompas.com - 27/04/2017, 21:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Lima orang warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, awal tahun 2017 ini. Langkah ini diambil karena mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo menyebutkan, kelima WNA berasal dari China sebanyak 3 orang serta Malaysia dan Australia masing-masing satu orang.

"Kami telah memulangkan mereka ke negara asal melalui Jakarta. Surat izin tinggal mereka seharusnya bukan untuk bekerja, namun mereka malah menjadi tenaga kerja," ujarnya di sela-sela peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kota Magelang, Kamis (27/4/2017).

Soeryo mengaku tidak segan-segan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2011.

Karena itu diperlukan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan WNA yang ada di wilayah kerjanya, antara lain di Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo dan Purworejo.

(Baca juga: Imigrasi Lhokseumawe Deportasi 3 Warga Srilanka)

Dia menyebut, ada sekitar 400 orang WNA yang ada di wilayahnya. Sebagian besar tinggal di Kabupaten Magelang, seperti di pesantren dan daerah wisata.

Sejauh ini, tim Pora sudah dibentuk di Purworejo dan Kota Magelang guna memudahkan koordinasi dan kerja anggota tim itu sendiri. Ia berharap daerah lainnya segera menyusul.

"Kami memandang, selain Tim Pora perlu dibentuk juga sekretariat Pora sebagai wadah dan tempat berkumpul bagi anggota dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan demikian petugas akan lebih mudah dari segi pertukaran data dan informasi," jelas Soeryo.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang Eri Widyo Saptoko menambahkan, keberadaan Tim Pora bukan hanya melakukan pengawasan terhadap orang asing, tapi juga melindungi, memantau, dan melakukan pengkajian.

(Baca juga: Peraturan Imigrasi Baru Diumumkan, Jutaan Orang terancam Dideportasi)

 

"Kami mendapat informasi dari berbagai sumber, salah satunya PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Informasi yang masuk lalu dikaji dan dianalisis oleh tim. Setelah itu tim melakukan pemantauan terhadap WNA yang dimaksud,” paparnya. 

Kompas TV Diduga Terkait ISIS, Malaysia Deportasi 8 WNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com