Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Sebuah Gudang, Polisi Sita 1 Ton Lebih Batu Cinnabar Ilegal

Kompas.com - 27/04/2017, 16:45 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Polsek Sirimau Ambon menggerebek sebuah gudang milik UD Amin yang dijadikan penyimpanan batu cinnabar ilegal di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau Ambon, Kamis (27/4/2017) sore.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan karung material batu cinnabar yang diperkirakan lebih dari satu ton beserta sejumlah alat penyulingan. Polisi langsung memasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sirimau, AKP Meity Jacobus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, material batu cinnabar ilegal itu didatangkan dari kawasan Gunung Tembaga di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Batu cinnabar ini adalah milik Nurdin Fatah yang juga pemilik UD Amin," ujarnya Kamis (27/42017).

(Baca juga: TNI Ambon Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Batu Cinnabar)

 

Meity menjelaskan, pemilik batu tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Ia pun tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Namun, Meity mengaku, polisi belum menetapkan pemilik batu cinnabar sebagai tersangka karena kasusnya masih dalam proses pendalaman.

Beberapa waktu lalu, aparat TNI di Ambon juga menggerebek sebuah tempat pengolahan batu cinnabar ilegal di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau Ambon. Dalam penggebrekan itu petugas TNI berhasil menyita sejumlah peralatan penyulingan batu cinnabar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com