Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kediri Sita 44 Tas Berisi 44.000 Butir Pil Koplo

Kompas.com - 27/04/2017, 16:13 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur mengamankan 44 kantong berisi obat keras ilegal jenis pil koplo. Selain barang bukti, petugas juga menangkap bandarnya.

Penangkapan dilakukan terhadap Mujiono (38), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pria dengan panggilan akrab Pak Dhe ini ditangkap petugas di rumahnya pada Sabtu (22/4/2017).

Di dalam rumah Mujiono, polisi mendapati 44 kantong barang bukti. Setiap kantong berisi 1.000 butir pil koplo, sehingga total ada 44.000 butir pil koplo.

(Baca juga: Ditangkap Dua Pengedar Pil Koplo untuk Para Pelajar)

 

Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan, selain tersangka Mujiono, petugas juga mengamankan tersangka Adil Alimudi (28). Adil masih berhubungan dengan Mujiono.

"Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya," ujarnya, Kamis (27/4/2017).

Kini para tersangka masih menjalani penahanan untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka dikenakan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. 

(Baca juga: Selundupkan Pil Koplo ke Tahanan, 2 Pengunjung Ditangkap)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com