Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Napi Wanita, Sipir Rutan Salatiga Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/04/2017, 10:34 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - NY (45), seorang petugas sipir perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Salatiga dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap napi perempuan berinisial LC (36).

Anak korban Eknis Dewi (18), warga Krobogan, Semarang Indah, Rabu (26/4/2017) malam, bersama kuasa hukumnya, Handrianus Handyar Rhaditya SH dari Law Office Fast and Associates mendatangi Unit PPA Polres Salatiga untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami oleh ibunya di dalam tahanan.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Tahanan Ini Nikahi Kekasihnya di Penjara

Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada Selasa (25/4/2017) kemarin. Diketahui, LC sendiri dipenjara di Rutan Kelas II B Salatiga karena terjerat kasus penggelapan mobil rental tahun 2016. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Salatiga dan dijatuhi hukuman kurungan 10 bulan.

Penganiayaan itu bermula saat korban tepergok pelaku ketika memberikan surat kepada napi laki-laki yang tak lain adalah suami korban di sel terpisah di Rutan Salatiga. Suami LC juga menjadi pesakitan dalam kasus sama.

Lantaran dianggap menyalahi aturan di dalam rutan, pelaku memukul punggung kanan korban dan membenturkan tubuh korban ke dinding. Setelah itu, korban dipaksa pelaku untuk tidur di depan kamar mandi di dalam sel perempuan tersebut.

Penganiayaan itu disaksikan oleh napi yang lain, namun tidak ada upaya untuk melerai atau membela korban lantaran mereka takut.

Akibat penganiayan ini, LC sempat pingsan dan sempat dibawa ke ruang isolasi rutan. Lantaran kondisinya makin memburuk, pihak Rutan membawa korban untuk diperiksakan kesehatannya ke Puskemas Sidorejo.

"Saya dapat info kalau ibu dianiaya petugas, kami tidak terima. Bolehlah dia petugas tapi tidak seharusnya semena-mena, sangat tidak manusiawi perlakuan tersebut," kata Eknis.

Di dalam laporan itu diceritakan bahwa korban sangat shock dan kondisi kesehatannya turun drastis.

"Kami minta pelaku dibawa ke meja hukum, jangan mentang-mentang petugas bisa semena-mena," imbuhnya.

Kuasa Hukum korban, Handrianus Handyar Rhaditya menegaskan akan membawa kasus penganiayaan ini seperti permintaan pihak keluarga. Ia berharap, dengan membawa kasus penganiayaan ini ke meja hijau, ada pembelajaran bagi petugas sipir lainnya agar tidak semena-mena kepada napi atau warga binaan lainnya.

Ia membenarkan bahwa kliennya saat ini masih berada di ruang isolasi untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Akibat penganiayaan ini, LC mengalami trauma psikis yang cukup hebat.

"Saat kami temui tadi korban menangis. Dia terus memegang dada dan perut lantaran masih menahan perih bahkan juga muntah-muntah," kata Handyar.

Baca juga: Kabur dari Polsek Tambaksari, 7 Tahanan Dijerat Pasal Tambahan

Sementara itu secara terpisah, Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Salatiga, Agus Ayanto saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dialami oleh salah satu napi perempuan.

"Saat ini korban tengah dirujuk dari puskesmas ke RSUD Salatiga. Kasusnya dalam penanganan dan penyelidikan internal," kata Agus.

Kompas TV Penganiaya Wartawan Positif Konsumsi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com