Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal TKI Ilegal, Pemda TTS Diminta Terapkan Hukuman Adat

Kompas.com - 26/04/2017, 20:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jefry Unbanunaek meminta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) segera menerapkan hukuman adat di wilayah itu untuk mencegah warga yang nekat bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Hal itu menurut Jefry, karena selama ini peraturan pemerintah pusat hingga daerah soal perekrutan para TKI khususnya di Kabupaten TTS tidak optimal dan terus dilanggar.

Akibatnya kata dia, banyak warga TTS yang menjadi TKI ilegal.  Bagi Jefry, hukum adat bagi orang Timor khususnya TTS ketika diterapkan maka akan dipatuhi dan lebih ditaati oleh warga, karena bentuk sanksinya yang berat.

"Salah satu contohnya kami di Timor ini biasa kalau orang tua sudah memasang Banu atau Bunuk (dedaunan yang sudah diritualkan secara adat atau sumpah adat) di pohon pinang, jeruk atau mangga, maka tidak akan ada seorang pun warga yang berani memetik buahnya, meski sudah masak, maupun yang jatuh di tanah karena warga takut kena tulah atau bila kedapatan akan dikenakan sanksi berat," kata Jefry kepada Kompas.com Rabu (26/4/2017).

Penerapan hukum adat itu lanjut Jefry, harus ada kesepakatan antara pemerintah daerah TTS dan lembaga adat di setiap desa sehingga bisa dijalankan sanksi adat bagi warga yang bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Pemerintah sebut Jefry, juga harus segera membangun balai latihan kerja bagi warga TTS yang mau bekerja ke luar negeri, sehingga mereka bisa terampil dan berkualitas serta bisa bekerja dengan mandiri.

Dan hasil dari balai latihan kerja itu, para calon tenaga kerja akan memeroleh sertifikat.

Sebelumnya diberitakan, dalam rentang waktu empat bulan, Januari-April 2017, sebanyak 28 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di Malaysia.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kupang, Siwa mengatakan, dari 28 TKI yang meninggal itu, sebanyak 27 orang adalah TKI ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi saat masuk dan bekerja di Malaysia.

Sebagian besar TKI yang meninggal di Malaysia itu, lanjut Siwa, berjenis kelamin laki laki dan berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sedangkan yang lainnya dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Belu dan Ende.

"Dari 28 TKI yang meninggal itu, 25 TKI sudah dipulangkan ke kampung halamannya di NTT. Sedangkan tiga orang dimakamkan di Malaysia, karena tidak memiliki alamat yang lengkap di NTT," tuturnya kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2017) malam. 

Baca juga: 4 Bulan, 28 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com