KOLAKA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kolaka akan menindak tegas para penambang emas di dalam kawasan konservasi taman wisata alam Mangolo.
Mereka yang saat ini masih melakukan aktivitas penambangan diberi waktu selama tujuh hari untuk meninggalkan kawasan konservasi tersebut.
Baca juga: Lokasi Penemuan Emas di Kolaka Masuk Kawasan Konservasi
Jika tidak, maka bagi siapapun yang nekat melanjutkan aktivitas tambang maka akan diproses secara hukum.
Hal ini ditegaskan Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Afandi.
"Kami berikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada para penambang emas untuk segera menghentikan aktivitas itu dan keluar dari kawasan konservasi," tegasnya, Rabu (26/4/2017).
Dia juga menambahkan, saat ini sudah ada penggalian dan penebangan pohon di lokasi konservasi. Jelas hal ini melanggar dan berdampak pada kerusakan alam.
"Aktivitas penambangan emas di Ulunggolaka dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan karena di wilayah itu adalah kawasan konservasi yang diatur oleh undang-undang," katanya.
Baca juga: Warga Bisa Dapat 30 Gram Emas, Lokasi Penemuan Emas di Kolaka Diserbu
Saat ini, Polres Kolaka masih memberikan sosialisasi kepada warga yang akan masuk ke lokasi tersebut. Sejumlah tulisan imbauan telah telah dipasang di sejumlah pintu masuk. Hal ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa lokasi tambang emas adalah kawasan konservasi dan tidak boleh ada aktivitas di dalamnya.