Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi Gadis di Bawah Umur, Seorang Sekdes Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/04/2017, 06:28 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Gara-gara menikahi perempuan di bawah umur secara siri, Mustaqim (49), dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Selasa (25/4/2017).

Tuntutan disampaikan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa yang seorang pejabat, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Kecamatan Menganti, ini dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kisah Pemuda 24 Tahun di Madiun yang Menikah dengan Nenek 67 Tahun

Menurut JPU Lila Yurifa Prihasti, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Makanya kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya seusai persidangan yang dipimpin majelis hakim I Ketut Tirta.

Dalam kasus tersebut terdakwa telah menikahi korban secara nikah siri.

JPU menilai, perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.

Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Kisah Pemuda 28 Tahun yang Jatuh Cinta pada Nenek 82 Tahun

Akibat perbuatan tersebut, istri pertama terdakwa malaporkan kepada pihak kepolisian sehingga terdakwa ditangkap pada akhir Januari 2017.

Sidang dengan agenda pledoi akhirnya ditunda pekan depan.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews, 26 April 2017 dengan judul Nikahi Secara Siri Gadis di Bawah Umur, Sekdes di Gresik Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas TV Pelaku Pencabulan Ini Diringkus saat Menikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com