Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Digelar Tertutup

Kompas.com - 25/04/2017, 17:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad (15) siswa SMA Taruna Nusantara Magelang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (25/4/2017). Sidang digelar tertutup dengan penjagaan ketat Polres Magelang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Magelang Eko Hening Wardono. Sidang digelar sejak pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Magelang Eko Supriyanto menjelaskan, sidang dipimpin tiga Majelis Hakim, terdiri dari Hakim Ketua Aris Gunawan, dibantu dua hakim anggota Meilia Chritina Mulyaningrum dan David Darmawan.

"Hari ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujarnya, Selasa (25/4/2017).

(Baca juga: Tersangka Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terobsesi Film "Rambo")

 

Eko menjelaskan, sidang digelar tertutup karena kasus ini merupakan kasus yang melibatkan anak-anak. Sesuai Undang-undang perlindungan anak, terdakwa yang masih di bawah umur tidak boleh dipublikasi untuk khalayak.

"Kami tidak bisa mengungkap isi dakwaan jaksa ya, karena ini perkara anak, sesuai sistem peradilan anak tidak boleh dipublikasi. Teman-teman media memahaminya," ujar Eko.

Namun Eko memastikan, selama persidangan, terdakwa AMR (16) yang tidak lain teman sebarak korban dalam kondisi sehat. AMR didampingi orangtua dan kakaknya, serta dua penasehat hukum. Persidanga tersebut dihadiri pula Titik Haryati, salah satu komisioner KPAI.

"Keluarga korban tidak ada, sedangkan KPAI tadi hanya memantau saja jalannya persidangan," ungkapnya.

(Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara)

 

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengungkapkan, agenda sidang perdana adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa, pembacaan laporan dari Bapas, dan saksi-saksi.

Kata Agus, ada enam saksi yang dihadirkan. Terdiri dari, enam orang pamong (pendamping) siswa SMA Taruna Nusantara dan seorang dari Polres Magelang. "Kondisi terdakwa sehat-sehat saja, artinya dia bisa mengikuti jalannya persidangan," ucapnya seusai persidangan.

Agus menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Sebab, secara formalitas surat dakwaan sudah benar, baik dari identitas maupun lokasi dan waktunya.

"Surat dakwaan itu formalitas, formalnya identitas, waktu dan tempatnya sudah benar. Bukan berarti kami membenarkan isi dakwaan, tapi karena formalitasnya sudah benar maka kami menyampaikan untuk tidak mengajukan eksepsi," tambahnya.

(Baca juga: Pasca-pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Tagar #WeTrustTN Ramai di Media Sosial)

Sidang akan dilanjutkan Rabu (26/4/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari siswa SMA Taruan Nusantara.

Diberitakan sebelumnya, Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, asal Jalan Sumarsana, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, diduga tewas oleh tersangka, AMR (16).

Tersangka membunuh teman satu baraknya itu pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB dengan melukai korban di bagian leher saat korban sedang tidur di graha 17 kamar 2B komplek sekolah tersebut. 

Kompas TV Pembunuhan di Barak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com