Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perempuan Ambil Sawit PTPN V Senilai Rp 48.000, Polisi Upayakan Mediasi

Kompas.com - 25/04/2017, 15:02 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua perempuan paruh baya diduga mencuri kelapa sawit senilai Rp 48.000 milik PT Perkebunan Negara (PTPN) V di Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu. Mereka tertangkap tangan oleh petugas keamanan PTPN V lalu diserahkan ke polisi.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihaknya membebaskan kedua perempuan mengupayakan mediasi.

"Untuk tersangka tidak ditahan. polsek akan mengupayakan mediasi antara pelaku dengan pihak PTPN V," kata Guntur di Pekanbaru, Selasa (25/4/2017).

Menurut dia, jika PTPN V memaksa untuk diproses hukum, maka akan masuk tindak pidana ringan.

"Polisi hanya menerima laporan, petugas keamanannya yang langsung membawa tersangka dan barang bukti," lanjut Guntur.

Baca juga: Kapal Bermuatan Pupuk dan Sawit Terbakar di Nunukan

Lebih lanjut dia menyarankan kepada PTPN V untuk lebih meningkatkan keamanan perkebunannya dengan membuat pagar membuat pagar atau papan larangan agar tidak bisa sembarangan orang bisa keluar masuk.

Sebelumnya Polsek Kunto Darussalam, menerima laporan dua perempuan usia setengah baya karena diduga mencuri sawit PTPN V.

Tempat kejadian perkara di Kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam dengan pelapor karyawan BUMN PTPN V.

Dua perempuan diduga pelaku pencurian NS (48) dan EP (50) ditangkap dengan barang bukti dua karung kelapa sawit dengan berat 30 kg yang nilainya hanya Rp 48.000.

Kejadiannya pada Minggu (23/4/2017) dengan dua saksi karyawan PTPN V sedang melaksanakan patroli rutin ke Blok I E Afdeling I Kebun Sei Intan.

Mereka melihat dua orang perempuan membawa karung berisi kelapa sawit, lalu keduanya menangkap dua orang perempuan itu dan membawanya ke pos keamanan.

Setelah itu kedua orang terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Curi Sandal, Dua Pemuda Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com