Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Informan Polisi, Yosua Tewas Dikeroyok Geng Narkoba

Kompas.com - 22/04/2017, 19:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Penemuan mayat seorang pria dengan kondisi sudah membusuk di Sungai Deli pada Kamis (20/4/2017) lalu, menjadi titik awal terbongkarnya pembunuhan terhadap Yosua Immanuel Pasaribu (33), warga Jalan Menteng Raya Gang Segar, Medan, Sumatra Utara.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu ternyata tewas dikeroyok geng narkoba. Ia dikira sebagai informan polisi. Korban dianiaya warga Kampung Hamdan, Medan Maimun, pada Selasa (16/4/2017) malam, usai anggota Polsekta Medan Kota dan Polresta Medan menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Waktu itu, polisi mengamankan beberapa warga dan barang bukti, lalu meninggalkan lokasi.

Warga yang mengenal Yosua sebagai orang asing langsung curiga. Beberapa dari mereka, yang diduga anggota geng narkoba, langsung menangkap korban.

"Korban dikeroyok sampai tewas, mayatnya dibuang ke Sungai Deli. Hasil otopsi ditemukan banyak bekas penganiayaan, diindikasikan meninggal karena pembunuhan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, Sabtu (22/4/2017).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Laporan keluarga menyebutkan bahwa korban sudah tidak kembali ke rumah sejak Selasa lalu.

Rupanya, setelah polisi meninggalkan kampung narkoba tersebut, warga menangkap dan menggeledah Yosua. Mereka menemukan borgol di jok sepeda motor korban. Mereka pun semakin yakin bahwa dia informan polisi.Dia lalu dianiaya dengan dipukul benda tumpul dan tajam.

"Sebanyak 19 warga Jalan Multatuli jadi tersangka pengeroyok korban, 15 orang sudah diringkus, terdiri dari 14 pria dan satu perempuan," jelas Sandi.

Tersangka otak pengeroyokan itu adalah Sopar Sitanggang yang merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar 10 tahun lalu. Saat ditangkap, Sopar menyerang dan melukai Bripka Rinto Aruan dengan parang.

"Pelaku kami tembak dan tewas di tempat. Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan. Para tersangka akan kami kenakan Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," kata Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com