Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap saat Hendak Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Kompas.com - 21/04/2017, 15:00 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Seorang kakak tega menghamili adik kandungnya hingga melahirkan bayi. Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut hendak dibuang.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Jr (33), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, menghamili adik kandungnya sendiri, NN (18) hingga melahirkan bayi.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Masjid di Gunungkidul

 

Jr berniat membuang bayinya, namun urung karena dicegat warga dan petugas.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Brigadir Polisi Kepala Isana Reny Antasari menceritakan, Jr mencabuli adiknya sejak setahun lalu. Pelaku dulunya bekerja di Malaysia sebagi kuli bangunan dan menikah hingga dikaruniai anak.

Setelah itu, kata Reny, Jr bercerai dengan istrinya, lalu pulang ke rumahnya di Desa Tlogosari dan berkumpul bersama orangtua dan adiknya, NN.

Setelah berpisah dengan istrinya, Jr tak bisa menahan nafsunya. Pada malam hari, Jr mencabuli NN berkali-kali selama setahun. Akibatnya NN hamil dan melahirkan bayi hasil hubungan sedarah.

Reny menambahkan, saat bayinya lahir, Jr hendak membuangnya. Namun dalam perjalanan, dia kepergok warga, aparat desa dan polisi. Kepada polisi, dia bilang bayi yang dilahirkan adiknya itu ditemukan di Kecamatan Pajarakan.

“Awalnya, polisi dan warga percaya, bahwa bayi itu ditemukan. Sampai dibuatkan BAP di Polsek Pajarakan. Ternyata setelah diusut dan diselidiki oleh polisi, ditemukan fakta bahwa bayi itu hasil hubungan Jr dengan NN. Jr lalu ditangkap polisi saat hendak kabur ke Bali. Orangtua Jr dan NN sekarang terpukul,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Makassar Tangkap Seorang Penculik Bayi

Kepada wartawan, Jr mengaku khilaf dan menyesal. “Saya khilaf dan menyesal. Saya sadar bahwa dia adik saya. Sudah berlangsung setahun sejak saya cerai degan istri,” tukas Jr sambil tertunduk.

Atas perbuatannya, Jr dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam 20 tahun penjara.

Kompas TV Penemuan Bayi Yang Dibuang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com