SIDOARJO, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan, pasrah atas vonis yang akan diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Pukul 09.00 WIB, Dahlan bersama tim kuasa hukumnya datang ke pengadilan Tipikor Surabaya. Kepada wartawan, Dahlan mengaku pasrah dengan apa yang akan diputus majelis hakim.
"Ya terserah saja, vonis hakim apa," kata Dahlan singkat.
Baca juga: Bacakan Duplik, Dahlan Iskan Curhat soal Kondisi Kesehatan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017) dijadwal membaca vonis untuk terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan.
Mantan menteri BUMN itu sebelumnya dituntut 6 tahun oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri itu dinilai jaksa melanggar ketentuan perundangan. Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini membuat negara rugi lebih dari Rp 11 miliar.
Baca juga: Said Didu: Ada Sinyal yang Dikirim Penguasa dalam Kasus Hukum Dahlan Iskan
Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar.
Pantauan Kompas.com, puluhan pendukung Dahlan Iskan sudah memenuhi pengadilan Tipikor Surabaya sejak pagi. Sebelum memasuki ruang sidang, Dahlan sempat menyapa dan menyalami sejumlah pendukungnya.
Baca juga: Pleidoi Dahlan Iskan: Tuntutan Bui untuk Pengabdi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.