Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-imingi Uang Rp 2.000 Kakek di Ende Cabuli Bocah 5 Tahun

Kompas.com - 20/04/2017, 19:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial LW (50) asal Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena mencabuli seorang bocah perempuan.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, LW yang berprofesi sebagai petani itu, mencabuli bocah berinial A (5) dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp 2.000.

Kejadian itu, sambung Jules, bermula ketika LW membujuk A untuk bermain ke rumah LW. A pun dijanjikan akan diberi uang kalau mau menuruti keinginan LW.

“Namun setibanya di rumahnya, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar tidurnya kemudian mengunci pintu kamar lalu pelaku mencabuli korban,” ujar Jules, Kamis (20/4/2017).

(Baca juga: Cabuli Siswinya, Guru Ekskul Iming-imingi Korban Cara Cepat Pintar Main Musik)

Seusai mencabuli korban, pelaku kemudian menyuruh korban pulang dan meminta korban tidak menceritakan perilakunya kepada siapapun. Tetapi sesampai di rumahnya, korban A dengan polosnya menceritakan kejadian itu kepada kedua orangtuanya.

Karena tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua A lalu melapor ke polisi dengan nomor laporan: Lp/03/ IV /2017/Polda NTT/Res.Ende/Sek. Maukaro.

Polisi lalu mengantar korban ke RSU Ende untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban. Seusai mengambil keterangan dari korban dan kedua orangtuanya, polisi kemudian melakukan penangkapan dan Penahanan.

(Baca juga: Diduga Cabuli Pasiennya hingga Hamil, Dukun Ini Ditangkap Polisi)

“Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Kompas TV Seorang dukun yang dianggap mampu menyembuhkan penyakit ini digelandang ke Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena diduga melakukan pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com