Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesut Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan Mati dengan Leher Terluka di Riau

Kompas.com - 20/04/2017, 12:10 WIB

ROKAN HILIR, KOMPAS.com - Seekor pesut (Oracaella brevirostris) berukuran panjang 1,5 meter ditemukan mati di kawasan perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga akibat terjerat jaring nelayan.

"Laporan yang kami terima dari Satpol Air Polres Rokan Hilir, pesut ditemukan mati oleh nelayan awal pekan ini," kata Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Satuan Kerja Pekanbaru, Windi Syahrian Djambak, di Pekanbaru, Kamis (20/4/2017).

Ia menjelaskan, mamalia yang tergolong satwa dilindungi dengan berat mencapai 38 kilogram itu ditemukan mati oleh nelayan Panipahan pada Senin (17/4/2017). Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Brigadir Ali Asman Daulay, anggota Satpol Air Polres Rokan Hilir.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan sejumlah luka pada bagian leher, yang diduga kuat menjadi penyebab matinya pesut atau masuk dalam golongan lumba-lumba tersebut.

Windi menuturkan, sebaran pesut dan lumba-lumba di Riau berada di perairan Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. Pesut di dua wilayah pesisir Riau itu terpantau cukup banyak dan rentan terjerat jaring nelayan.

Selain di Rokan Hilir, kasus matinya lumba-lumba juga sempat terdata di wilayah perairan Indragiri Hilir pada 29 Maret 2017 lalu. Saat itu, pesut jenis Finless porposes atau lumba-lumba tak bersirip juga mati karena terjerat jaring nelayan.

Windy mengatakan, BPSPL belum melihat adanya kesengajaan atau perburuan dalam kasus matinya pesut di jaring nelayan itu.

"Bahkan kami sangat mengapresiasi karena nelayan melaporkan ke petugas dengan matinya pesut tersebut," ucapnya.

Namun, dia mengatakan, BPSPL Padang yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan itu mengaku mendengar adanya konsumsi pesut oleh segelintir masyarakat di wilayah pesisir Riau.

"Untuk itu, kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa pesut merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang," ungkapnya.

Pesut tergolong satwa dilindungi oleh Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. BSPL meminta agar Pemerintah Provinsi Riau turut terlibat guna melindungi pesut di perairan Bumi Lancang Kuning tersebut.

(Baca juga: Nyanyian Sunyi Pesut Mahakam...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com