Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Motor, Tiga Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/04/2017, 11:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga pemuda pelaku perampasan sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi H 4646 SC milik Krisna Bayu Purwanto (17), warga Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang terjadi pada awal Maret 2017.

Dua tersangka masing-masing Fendy Hartanto (29) warga Semarang Barat, Kota Semarang dan Johan Arizona Tunggal (34) warga Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Semarang. Sementara seorang tersangka lainnya, Wawan Setiawan, ditangkap petugas Polsek Semarang Barat.

Dalam gelar perkara, Kamis (20/4/2017), Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarot Padakova mengatakan, kejahatan ketiga tersangka merupakan embrio sindikat kejahatan pencurian dengan kekerasan dijalan raya yang bisa menjadi sindikat.

Jajaran Polda Jawa Tengah saat ini menjadikan kasus pencurian disertai kekerasaan tersebut sebagai salah ini menjadi prioritas penindakan. Sebab masyarakat semakin khawatir terhadap aksi perampasan di jalan. Bahkan dalam triwulan pertama tahun ini angka kejadan pencurian disertai kekerasan menempati posisi pertama dari tiga kasus kejahatan di Jawa Tengah.

"Curas ini salah satu prioritas jajaran Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan kamtibmas. Ada tiga, yakni curas, curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Djarot.

Peristiwa itu sendiri berawal pada Sabtu (1/3/2017) malam, ketiga tersangka mengendarai satu sepeda motor datang ke lokalisasi Tegalpanas di Bergas, Kabupaten Semarang.

Hingga berganti hari, Minggu (2/3/2017) dinihari mereka pulang. Dalam perjalanan pulang tepatnya di depan Restoran Mak Engking, mereka melihat korban sendirian tengah nongkrong di atas sepeda motor Honda CB150R Nopol H4646SC. Maka timbulah niat jahat dari ketiganya untuk merampas motor korban.

Ketiganya bermain peran seolah-olah menginterogasi korban. Mulai dari menanyakan kepemilikan sepeda motor korban hingga pelaku mengarang cerita adiknya punya masalah dengan korban.

Namun belum juga korban menjelaskan, dia dipaksa mengikuti ketiga tersangka menuju Jl Slamet Riyadi. Salah satunya membonceng motor korban, sementara dua pelaku lain mengikuti naik motor Honda Karisma.

Sesampainya di belakang gedung DPRD Kabupaten Semarang, korban yang masih pelajar kelas XI SMA ini diminta berhenti dan turun dari sepeda motor.

Tersangka merampas ponsel merk Lava warna gold dan helm milik korban, setelah itu kaki dan dada korban ditendang hingga terjatuh. Agar korban takut dan tidak melawan, tersangka menghunus sebilah parang diacung-acungkan ke korban sebelum kabur membawa sepeda motor milik korban.

"Yang bawa senjata tajamnya Wawan. Dia juga yang ancam korban dan merampas motornya," ungkap tersangka Fendy kepada polisi.

Fendy mengaku motor hasil rampasan dijual secara protolan di Barito Semarang. Dari hasil penjualan onderdil motor yang sudah dipreteli tersebut mereka mendapat uang Rp 3,4 juta.

"Saya baru sekali pak, itupun karena diminta ngantar Wawan," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com