PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba, Susandi alias Pohin, melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus pelarian terdakwa.
“Memang benar ada terdakwa kabur. Kami akan maksimal untuk membantu pencarian,” kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Raspandi, kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2017).
Polisi kata Raspandi, juga menyelidiki penyebab kaburnya terdakwa. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan.
Sejak kabur pada Selasa (18/4/2017) sore, hingga Rabu (19/4/2017) pagi, keberadaan terdakwa belum diketahui.
Terdakwa merupakan tahanan kejaksaan dan pengadilan dengan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu yang terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Diduga terdakwa kabur karena minimnya pengawalan dari pihak kejaksaan dan petugas pengadilan. Sebelum kabur, terdakwa sempat meminta izin ke kamar kecil.
Terkait kaburnya terdakwa, polisi menyayangkan tidak adanya permintaan pengamanan ekstra dari pihak pengadilan.
Baca juga: Berusaha Kabur, Penyelundup 11 Kg Sabu dari Malaysia Tewas Ditembak