Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Ditinggal Istri, Pencari Rumput Hendak Cabuli Siswi SD

Kompas.com - 19/04/2017, 00:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kasus percobaan penculikan terhadap TW (12) siswi kelas VI SD Negeri Batur 3 Getasan, Kabupaten Semarang pada 12 april 2017 lalu, terungkap. Ternyata TW tidak hendak diculik, tapi hendak diperkosa namun gagal karena korban berontak.

Fakta ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku, Suyono bin Margono (26), yang tinggal satu desa dengan korban, namun berbeda dusun. Kepada penyidik, Suyono mengaku sudah lama mengincar korban. Ia juga mengenal orangtua korban, karena masih dalam satu desa.

Bahkan, sepekan sebelum kejadian itu, pelaku pernah mengutarakan kepada korban untuk berhubungan badan. "Tapi gak jadi karena dia menolak," kata Suyono.

Sepekan berikutnya, Rabu (12/4/207), niat itu timbul kembali saat dirinya melihat korban berjalan kaki dengan temannya seusai pulang sekolah. Dia lalu berpura-pura menawari korban dan temannya pulang naik sepeda motor pelaku, akan tetapi korban menolak.

(Baca juga: Gagal Menculik, Pria Gondrong Dorong Siswi SD ke Semak-semak)

 

Mendapat penolakan, Suyono tidak menyerah. Ia mendahului korbannya dan mencari tempat sepi untuk memarkir sepeda motornya.

"Setelah itu saya sembunyi menunggu korban lewat. Begitu dia datang saya dekap dari belakang. Belum sempat saya setubuhi, karena ada saksi mata yang melihat dan korban terus meronta," ungkapnya.

Situasi tersebut membuat pelaku panik sehingga tubuh korban didorong ke dalam semak belukar. Pelaku Kemudian kabur menggunakan sepeda motornya, sementara korban menangis kesakitan karena terkena duri di semak-semak.

Kejadian tersebut Kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, polisi memburu pelaku dan menangkapknya di daerah Magelang.

"Saya tidak kabur, tapi saya pulang ke rumah ambil uang kemudian pergi ke Magelang untuk membeli bibit brokoli," sanggahnya.

(Baca juga: Dua Pelaku Pencabulan Anak di Tasikmalaya Masih Buron)

 

Saat ditanya alasannya hendak memperkosa korban, pelaku berdalih tidak bisa memendam hasrat lantaran sudah lama ditinggal istrinya. "Saya ditinggal istri sudah tiga tahunan. Saat itu istri saya hamil tujuh bulan, dia diajak pulang ke Yogyakarta oleh mertua saya," kilahnya.

Dari penangkapan pelaku ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara ain satu unit sepeda motor merek Dayang warna hitam Nopol AD 4794 DE, satu jaket warna biru dongker, serta sebuah penutup kepala abu-abu bergaris merah muda.

(Baca juga: Tersangka yang Kelola Grup Facebook Pedofil Ini Terima Pesanan Konsep Pencabulan)

Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso mengatakan, perbuatan pelaku yang hendak melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sejauh ini korban baru satu ini. Akan tetapi bila ada korban lain dari pelaku ini, mohon bisa melaporkan kepada polisi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com