UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 16 saksi telah diperiksa oleh Penyidik Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan kasus dugaan pemalsuan serat kekancingan atau sertifikat gelar kebangsawanan Keraton Kasunanan Surakarta.
"Termasuk saksi-saksi dari ahli hukum pidana dan saksi ahli sastra," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova di Ungaran, Selasa (18/4/2017) siang.
Baca juga: "Jumenengan" Diharapkan Bisa Persatukan Kembali Keluarga Keraton Solo
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Polda Jawa Tengah juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari lingkungan keraton yang diduga merupakan bagian dari pemalsuan serat kekancingan tersebut.
"Seperti stempel, dokumen-dokumen surat permohonan, dan satu perangkat komputer," jelasnya.
Menurut Djarod, kendati terlapor dan beberapa saksi lain sudah dipanggil ke polda untuk dimintai keterangannya, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Semuanya masih proses penyidikan," imbuhnya.
Semenara itu, terkait dengan persiapan jumenengan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakubuwono (PB) XIII yang akan digelar 22 April 2017 mendatang, Polda Jateng sudah menerjunkan anggotanya sejak Sabtu (15/4/2017).
"Persiapan-persiapan jumenengan harus kita amankan agar prosesi ini berlangsung lancar dan aman," tandasnya.
Baca juga: Keluarga Keraton Solo Kembali Berseteru
Ia mengatakan, langkah-langkah pengamanan ini dilakukan untuk melindungi keberadaan Keraton Kasunanan Surakarta yang merupakan cagar budaya.
"Utamanya kita menjaga keberadaan dari benda cagar budaya ini," pungkasnya.