SIDOARJO, KOMPAS.com - Seluruh perahu penambangan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dipastikan tidak memiliki izin. Dari data Dinas Perhubungan Jatim, hingga 2014, terdapat 1.032 titik lokasi operasional perahu penambangan di Jatim.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf mengatakan, perahu tambang digunakan warga untuk menyebrangi sungai. Kegiatan ini sudah berlangsung lama dan menjadi bagian budaya warga Jatim.
Perahu tambang ini banyak dijumpai di ruas Sungai Bengawan Solo, Sungai Brantas, Sungai Kali Surabaya hingga Sungai Kalimas. "Bahkan ada yang bilang sudah sejak zaman Majapahit," katanya saat menggelar pertemuan dengan perangkat desa dan pemilik perahu tambang di Kantor Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Selasa (18/4/2017).
(Baca juga: Tak Punya Regulasi, Gubernur Jatim Minta Pemerintah Desa Pantau Perahu Tambang)
Aktivitas di atas sungai, sambung dia, diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016. Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan, masyarakat dilarang melakukan pemanfaatan sungai tanpa seizin gubernur.
Pemanfaatan sungai yang dimaksud dalam ayat 2 disebutkan termasuk kegiatan pemanfaatan sungai sebagai sarana transportasi. Karena itu, Pemprov Jawa Timur mulai tahun ini akan memfasilitasi perizinan untuk semua perahu tambang di Jawa Timur.
Pemberian izin seiring dengan dilengkapinya seluruh alat keamanan yang ada di perahu tambang. "Ini semua untuk menjamin keamanan penumpang dan operator perahu tambang," jelasnya.
(Baca juga: Tiga Korban Perahu Terbalik di Gresik Ditemukan Tewas)
Persoalan regulasi ini mencuat pasca terbaliknya perahu tambang di Desa Bogem, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Kamis (13/4/2017) pagi. Drai 13 penumpang, 6 di antaranya selamat, dan 7 meninggal dunia.