Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Tanjungbalai Tembak Mati Pengedar Narkoba Internasional

Kompas.com - 17/04/2017, 19:32 WIB

TANJUNGBALAI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNN Kota Tanjungbalai dibantu personel polres setempat menangkap sindikat narkoba internasional, seorang anggota sindikat tewas ditembak.

Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto didampingi Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP H Eddy Mashuri Nasution, Senin (17/4/2017), mengatakan, enam tersangka yang ditangkap merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional.

"Dalam penangkapan minggu (16/4/2017) dini hari, seorang anggota sindikat tewas ditembak adalah Rafib Afandi S Ginting, warga Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya di Tanjungbalai.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Perampok Nasabah Bank di Sulawesi

Menurut Andi, selain anggota sindikat yang tewas, lima tersangka lainnya merupakan warga Tanjungbalai, yaitu AYP (19), warga Jalan MU Damanik; SS (18), warga jalan Marcos; SB (45), warga Sungai Katingan; ARS (62), warga Jalan Sei Bian dan; JS (40), warga Jalan DI Panjaitan.

Keenam sindikat narkoba jaringan internasional itu ditangkap beserta barang bukti berupa 1.000 gram narkotika jenis sabu dan 21.000 butir pil ekstasi.

Kemudian, satu unit kapal motor kayu mesin PS 135/4 piston, muatan 20 ton panjang 10 meter, satu unit sepeda motor nomor polisi BK 2219 GF, 4 buah Paspor, satu buah KTP atas nama Selviana Sembiring.

Selain itu, tujuh unit ponsel, uang tunai Rp 7,8 juta, tiga buah kartu ATM, satu berkas dokumen kapal dan dua buah tas sandang turut diamankan.

Andi mengakui pihaknya sudah sebulan mengintai aktivitas para anggota jaringan sindikat narkoba jaringan internasional itu.

Personel BNN mendapat informasi akan ada TKI datang dari Malaysia membawa narkoba, kemudian melakukan pengintaian sejak Sabtu hingga Minggu (16/4/2017). Polisi melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor BK 2219 QF di kawasan Sei Serindan, Kabupaten Asahan (perbatasan Tanjungbalai).

Saat personel BNN coba menyetop laju sepeda motor itu, kedua laki-laki yang diketahui bernama Rafib Afandi S Ginting dan AYP melarikan diri, bahkan tembakan peringatan tidak dihiraukan.

"Tak ingin buruan kami kabur, petugas mengambil tindakan tegas. Kedua tersangka tertembak dan mengenai kepala Rafib Afandi S Ginting dan tewas, sedangkan AYP tertembak di bagian tangan kanannya," kata Andi Loedianto.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Perampok Nasabah Bank di Sulawesi

Sementara itu, Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP H Eddy Mashuri Nasution menjelaskan, para tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti dalam pengamanan BNN untuk kepentingan penyidikan dan tetap dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba internasionl itu.

Kompas TV Kurir Narkoba di Kendari Ini Bawa 146 Gram Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com