Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Diduga Otak Pembunuhan Satu Keluarga Ditangkap di Riau

Kompas.com - 15/04/2017, 12:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polres Indragiri Hulu menangkap pria yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan.

Andi Lala ditangkap di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekantua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiru Hulu, Riau, Sabtu (15/4/2017) dini hari.

Wakil Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak lari, selama dalam perjalanan dari sana ke Medan," kata Agus, Sabtu.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting mengaku belum mendapat informasi.

"Belum dapat informasi dari tim yang di lapangan. Tim dipimpin AKBP Faizal, sabar ya, doakan saja," kata Rina.

Sejumlah kabar menyebutkan bahwa Andi Lala berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Namun, Rina tidak memberikan konfirmasi, termasuk saat ditanya apa benar kaki Andi Lala terkena luka tembak.

"Belum dapat informasi dari tim yang di lapangan, itu informasi dapat dari mana? Belum ada pejabat Polda yang beri statement," ucap Rina.

Andi Lala (34) adalah warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sehari-hari dia bekerja sebagai tukang las.

Dia diduga sebagai otak pelaku pembunuh keluarga Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60) yang terjadi pada Minggu (9/4/2017) lalu.

Sementara anak bungsu Riyanto, Kinara (4), lolos dari maut meski sempat kritis akibat luka di tubuhnya.

Andi bersama dua tersangka lain diduga sudah merencanakan pembunuhan itu, dengan alasan ingin menguasai uang hasil penjualan rumah warisan milik Riyanto.

Namun, ternyata uang yang diincarnya tidak ada. Andi diduga hanya mendapat uang Rp 25 juta di lemari korban, dan memberikan Rp 300.000 kepada tersangka Roni sebagai eksekutor.

(Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Sebut Roni Eksekutor Tiga Anak Korban)

"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.

Kompas TV Roni Jadi Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com