Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Tinggal 5.000 Orang Jakarta yang Belum Terdata untuk Pilkada

Kompas.com - 13/04/2017, 14:19 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Tidak kurang dari 5.000 orang warga DKI Jakarta hingga saat ini terancam tidak bisa memilih dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta putaran dua pada tanggal 19 April 2017 mendatang.  Pasalnya, 5.000 warga tersebut hingga saat ini belum memiliki e-KTP dan tidak terdata hak pilihnya.

"Tinggal 10 persen dari 50.000 warga yang belum terdata," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Intercontinental Ballroom, Kabupaten Bandung, Kamis (13/4/2017).

Tjahjo menambahkan, jumlah warga yang belum terdata pada awalnya mencapai 100.000 orang. 

"Awal pertama ada 100.000  (warga) lebih yang belum terdata. Memasuki tahap pertama separuh sudah kita pangkas," ungkapnya.

Baca juga: Mega Sempat Marahi Tjahjo karena Pendukung Ahok Tak Bisa Nyoblos

Tjahjo mengakui pihaknya cukup kesulitan untuk melakukan melakukan pendataan warga DKI Jakarta yang belum memiliki e-KTP lantaran kesibukan warganya.

"Kalau di desa, kelurahan di Bandung bisa didatengin. Kalau di kota Jakarta kan susah, apalagi yang kerja di luar negeri," tuturnya.

Meski tidak bisa menjamin semuanya bisa terdata dan memiliki e-KTP, Tjahjo optimistis pihaknya akan menekan jumlah penduduk DKI Jakarta yang terancam kehilangan hak suara.

"Akan kita cari cara agar minimal setiap warga negara yang punya hak pilih terjamin hak politiknya. Jangan sampai ada alasan blanko habis blm terdata karena sibuk, sakit dan lain-lain," ujarnya.

"Mudah-mudahan secara maksimal walaupun saya tidak bisa menjamin penuh, sudah saya tugaskan prioritas utama PLT Gubernur DKI Jakarta agar tuntaskan masalah data warga, karena 10 orang terganggu hak suaranya bisa geger," tambah dia.

Baca juga: Jokowi Hormati Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Tetapi ...

 

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com