Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 7 Kawanan Pencuri Sapi di Buton

Kompas.com - 13/04/2017, 13:18 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Tujuh orang kawanan pelaku pencurian sapi berinisial SR (23), HR (27), RL(20),CN (23), RD (33), AR (33), dan IR (29), dibekuk Tim Reskrim Polres Buton, Sulawesi Tenggara.

Para pelaku tersebut memotong sapi hasil curiannya dan menjualnya ke pemilik warung makan yang ada di Kota Baubau.

“Sapi dipotong di TKP, lalu membuka isi perutnya tanpa dikuliti, langsung dinaikan ke dalam mobil dan dijual kepada pemilik warung makan dengan harga tergantung besar kecilnya sapi. Harga jual sekitar Rp 3 – 5 juta,” kata Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, Kamis (13/4/2017).

Baca juga: Dua Tahun Buron, Pencuri Sapi Ditangkap Saat Pulang ke Rumahnya

Menurut Andi, kawanan pencuri sapi ini terungkap ketika tim Satuan Reskrim Polres Buton melakukan patroli di jalan poros Pasarwajo sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.

Polisi mencurigai sebuah mobil minibus warna hitam yang berada di kali lakua. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bilah parang, pisau dan seutas tali nilon dalam tas hitam.

Pelaku SR yang berada dalam mobil tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Buton untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi, SR mengaku dirinya merupakan pelaku pencurian sapi bersama enam orang temannya.

Dalam waktu 1x24 jam, Reskrim Polres Buton berhasil membekuk enam orang kawanan pencuri sapi tersebut. Dari ketujuh pelaku kawanan pencuri sapi, dua orang pelaku, HR dan CN merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Baubau. Selain itu, dua pelaku SR dan AR bekerja di Pemotongan sapi.

“Para pelaku melakukan pencurian sapi sejak Desember 2016 hingga Maret 2017. Para pelaku melakukan aksinya pukul 02.00 WIT, ada tiga kecamatan kapuntori, enam TKP, jumlah sapi 10 ekor, Kecamatan Pasarwajo, tiga TKP sapi 5 ekor dan Lasalimu satu TKP sapi 1 ekor,” ungkap Andi.

Andi menambahkan, para pelaku kerap melakukan aksinya dengan menggunakan mobil rental untuk mengangkut hasil curian dibawa ke Kota Baubau untuk dijual.

Hasil jualannya dibagi bersama, rata-rata berkisar Rp 500 per orang untuk digunakan keperluan sehari-hari.

“Pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat 1 dan ayat 4 subpasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya.

Kompas TV Laptop Data Nasabah Koperasi di Yogyakarta Raib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com