Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Sebut Roni Eksekutor Tiga Anak Korban

Kompas.com - 12/04/2017, 17:25 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tim penyidik dari Polda Sumut mengamankan dua pria terduga tersangka dan seorang saksi. Kedua tersangka adalah Roni (21) dan Andi Saputra (27) keduanya warga Jalan Pembangunan II, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Seorang lagi adalah Irwansyah yang statusnya saksi.

"Tersangka Roni berperan sebagai eksekutor ketiga anak korban, sementara tersangka Andi bertugas berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di teras rumah korban. Untuk saksi Irwansyah, dia masih menjalani pemeriksaan, penyidik sedang mengorek informasi yang dimilikinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Rabu (12/4/2017).

Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan. Sementara Andi Lala, terduga otak pelaku pembunuhan masih dalam pengejaran pihaknya.

"Dari Airbatu, turut diamankan Irwansyah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dia ini yang menemani tersangka Andi ke Airbatu," kata Rina.

Baca juga: Suami, Istri, Dua Anak dan Mertua Dibunuh di Medan

KOMPAS.com/Mei Leandha Tiga terduga pembunuh keluarga Kinara, Andi Lala saat ini statusnya DPO Polda Sumut, Rabu (12/4/2017)
Selasa (11/4/2017) kemarin, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penangkapan dan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi Lala yang telah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian Negara Republik Indonesia, ke bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

Andi Lala (34) adalah warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka pelaku pembunuh keluarga Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60), pada Minggu (9/4/2017).

Putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut meski sempat kritis dan menderita luka-luka di tubuhnya.

"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan 12 saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.

Baca juga: Tukang Las Jadi Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Dia mengimbau agar terduga pelaku segera menyerahkan diri, jangan sampai masyarakat menghakimi karena perbuatan keji yang telah saudara lakukan.

Tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara juga akan dilakukan kepada terduga pelaku.

Mengenai motif pelaku melakukan pembunuhan, Rina belum bisa mengungkapkannya. Menurut dia, sampai hari ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Untuk sementara motifnya masih perampokan disertai pembunuhan," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Andi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, istri, ayah terduga pelaku, dan menggeledah rumah pelaku.

Polisi menyita barang bukti empat unit ponsel korban, laptop milik korban Syifa, kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa, tas sekolah merah dan dompet peralatan sekolah milik Syifa, STNK sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL atas nama Riyanto.

Barang bukti lain yang disita penyidik saat melakukan pengejaran pelaku berupa mobil Daihatsu Xenia hitam BK 1011 HJ milik Ucok Jabrig yang diduga digunakan tersangka ke rumah korban, mini bus Mitsubishi L300 BK 1352 EZ yang ditemukan di SPBU Pagar Jati Perbaungan.

"Pengungkapan dilakukan di empat TKP. Korban Riyanto ditemukan di pintu samping rumahnya, istrinya di dekat dapur. Korban Marni ditemukan meninggal dunia di dalam kamar, sementara Syifa tepat di sebelahnya, begitu juga dengan korban Gilang," kata Rina.

Baca juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com