SURABAYA, KOMPAS.com - Dua PNS Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Bangkalan, Selasa (11/4/2017).
Keduanya melakukan pungutan liar dari proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar lebih dari Rp 5 juta.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jawa Timur, keduanya diamankan di ruang pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Bangkalan, Selasa siang.
"Keduanya adalah petugas di satuan instansi tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (12/4/2017).
FY (41) dan AHC (36) mendapatkan dana pungli tersebut dari seorang karyawan perusahaan pengembang yang mengurus legalisasi IMB untuk para pembeli rumah sebagai syarat pengajuan KPR di Bank.
"Kedua pelaku meminta imbalan Rp 40.000 untuk setiap satu legalisasi IMB. Sementara ada 126 berkas yang dimintakan legalisasi," tuturnya.
Selasa kemarin adalah hari yang disepakati kedua belah pihak untuk mengambil berkas dan penyerahan uang pungli yang dijanjikan yakni Rp 5,05 juta.
Selain menangkap kedua PNS, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli, berkas pengajuan dan berkas legalisasi IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.