BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus 20 pelaku pengedar narkoba di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, selama dua pekan terakhir.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 37,55 gram, ganja 125 gram, dan obat keras berupa pil tramadol 100 gram. Jumlah barang haram tersebut jika diuangkan mencapai Rp 500 juta.
Baca juga: Terobos dan Tabrak Kerumunan Polisi, Kurir Narkoba Ditangkap
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari pemeriksaan para tersangka, narkoba tersebut diedarkan di kalangan para pemuda. Soal transaksi termasuk tempat pengambilan narkoba, dilakukan dengan sistem tempel untuk menghindari kecurigaan.
"Pelaku ini transaksinya sistem tempel. Jadi, meletakkan narkoba di suatu tempat dan diambil oleh pembelinya. Ada yang pakai bungkus permen untuk mengelabui petugas," ucap Ulung, Selasa (11/4/2017).
Ulung menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
"Para tersangka ini rata-rata memang sudah menjadi target operasi. Ada satu tersangka yang ditangkap masih pelajar," katanya.
Baca juga: Dua WNA Asal Tiongkok dan Pegawai BUMD Terjaring Razia Narkoba
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Yuni Kusuma Dewi menjelaskan, dalam mengungkap kasus itu, pihaknya telah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di tujuh tempat berbeda. Ia kemudian membagi petugas ke dalam tujuh tim kecil untuk mempersempit ruang gerak para pelaku itu. Di saat bersamaan, petugas pun menangkap para pelaku di lokasi-lokasi tersebut.
"Saat ditangkap, ada yang menyimpan narkoba di dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas," tutur dia.