Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Yusniar Sujud Syukur di Depan Majelis Hakim

Kompas.com - 11/04/2017, 13:47 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Yusniar (27) terlihat meneteskan air mata mendengar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang memvonis bebas dirinya dalam kasus status Facebook "No Mention",  Selasa (11/4/2017).

Ibu rumah tangga ini pun kemudian melakukan sujud syukur di depan majelis hakim.

Sementara para pengunjung sidang langsung bertepuk tangan dan berteriak gembira mendengar keputusan hakim tersebut.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Yusniar Kembali Jualan Gorengan untuk Hidupi Keluarga

Setelah sidang ditutup, keluarga dan kerabat langsung memeluk Yusniar. Isak tangis kegembiraan pun mewarnai ruangan sidang dan di depan ruang persidangan.

"Alhamdulillah... semua sudah berakhir. Terima kasih Tuhan, terima kasih hakim dan tim kuasa hukum, teman-teman yang telah membantu selama ini," ucap Yusniar.

Seperti diberitakan, Yusniar yang dituntut 5 bulan penjara akibat mengunggah status Facebook "No Mention", akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," ucap Kasianus yang memimpin sidang di ruang utama Cakra PN Makassar.

Baca selengkapnya: Kasus No Mention di Facebook, Yusniar Akhirnya Divonis Bebas

Kompas TV Kelanjutan Sidang Ibu karena Status Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com