Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2017, 13:29 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Kasianus akhirnya memutuskan vonis bebas bagi Yusniar dari segala tuntutan akibat curhatannya di media sosial Facebook karena rumahnya telah dibongkar oleh massa.

"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus yang memimpin sidang di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4/2017).

Menurut pertimbangan Kasianus dan dua hakim anggota, status Facebook yang ditulis di akun Yusniar tidak menyebutkan nama. Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.

Baca juga: Buntut Curhat di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya. Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya.

Salah satu tim kuasa hukum Yusniar, Azis Dumpa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang berpihak pada keadilan dan terutamanya orang-orang kecil," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook  "No Mention" dituntut lima bulan penjara oleh jaksa.

Baca update: Divonis Bebas, Yusniar Sujud Syukur di Depan Majelis Hakim

Kompas TV Wanita Ini Diancam Dipenjara karena Status Facebook
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com