Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli terhadap Bidan dan Dokter, Pejabat Dinkes Aceh Barat Ditangkap

Kompas.com - 11/04/2017, 13:11 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tim sapu bersih (saber) pungli di Kabupaten Aceh Barat berhasil menangkap AF (52), sekretaris Dinas Kesehatan setempat karena melakukan pungli terhadap sejumlah bidan PTT dan dokter kontrak untuk diurus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Tim saber pungli Kabupaten Aceh Barat menangkap tangan sekretaris dinas kesehatan, karena melakukan pungli dari sejumlah bidan PTT dan dokter kontrak dengan diiming-imingi akan diurus menjadi PNS”, kata Kombes Pol Darmawan S, ketua Saber Pungli Aceh kepada wartawan, Selasa (11/04/17).

Baca juga: Pegawai KUPP Sei Nyamuk Ditangkap saat Menghitung Uang Pungli di Warung

Menurut Darman, barang bukti yang diamankan dari AF di antaranya uang tunai Rp 19 juta serta delapan lembar catatan nama-nama bidan PTT dan dokter yang memberikan uang untuk diurus menjadi PNS.

“AF ditangkap di ruang kerjanya sekitar Pukul 17.00 WIB kemarin sore, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang Rp 19 juta dan sejumlah catatan nama-nama bidan dan dokter yang diduga memberikan uang tersebut," katanya.

Saat ditanyai wartawan status terhadap sejumlah bidan PTT dan dokter kontrak yang memberikan sejumlah uang, Darman menyebut mereka hanya sebagai korban.

“Mereka kan korban tidak tahu, dan masing-masing korban minimal ada yang kasih Rp 200.000 dan paling banyak jutaan rupiah,” katanya.

Baca juga: Polisi Telusuri Temuan Uang Rp 396 Miliar Terkait Pungli Pelabuhan Samarinda

Tersangka AF kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam 4 sampai 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Korupsi Pasal 12 e," ujarnya.

Kompas TV 1.270 buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera kini tak lagi bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com