Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Keberatan 12 Terdakwa "Sweeping" di Solo, Ini Alasan Hakim

Kompas.com - 10/04/2017, 13:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menolak seluruh keberatan para terdakwa kasus sweeping di restoran Social Kitchen di Solo. Hakim menolak seluruh dalil keberatan terkait surat dakwaan yang diajukan.

Pudjo Widodo, ketua majelis hakim pada PN Semarang menilai, dakwaan yang disusun jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap. Tuduhan juga sudah memuat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Keberatan soal nama Desa Banjarsari di Solo juga ditolak. Hakim menilai kesalahan penggunaan nama desa tertutupi oleh frasa kalimat setidak-tidaknya dalam wilayah PN Surakarta.

"Ada kalimat setidaknya dalam wilayah Pengadilan Negeri Surakarta, sehingga keberatan para terdakwa ditolak," kata Pudjo Unggul, membacakan pertimbangan, Senin (10/4/2107).

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan 12 Terdakwa Sweeping Restoran Solo

Sementara keberatan soal salah satu terdakwa yang berstatus wartawan perlu dibuktikan lebih lanjut. Menurut jaksa, saat sweeping digelar, terdakwa tidak dalam posisi bertugas melakukan peliputan. Begitu dengan salah satu anggota yang berstatus pengacara.

Dua terdakwa itu menolak dakwaan karena dinilai mempunyai hak imunitas dalam bertugas.

"Soal status quo tugas peliputan, menurut hakim perlu diperjelas dalam persidangan selanjutnya," tambahnya.

Hakim menerima seluruh surat dakwaan dari jaksa. Lantaran diterima inilah, sidang pembuktian digelar pada Kamis (13/4/2017) mendatang.

Sebanyak 12 terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan restoran Social Kitchen di Solo sebelumnya menolak surat dakwaan jaksa. Merena menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas. 

Baca juga: 12 Terdakwa Sweeping Restoran Social Kitchen Tolak Dakwaan Jaksa

Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa Dwi Harjanto, mengatakan, ketidakjelasan itu, misalnya, berkaitan dengan lokasi tempat restoran Social Kitchen, di Jalan Abdurahman Saleh Nomor 1 Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Padahal, tidak ada nama desa di Kota Surakarta, melainkan kelurahan.

Penasihat hukum juga mempermasalahkan status terdakwa atas naam Ranu Muda Adi. Ranu tidak bisa dihukum karena saat itu sedang menjalani tugas peliputan sebagai jurnalis.

Sebanyak 12 terdakwa yang menjalani sidang antara lain berasal dari Laskar Umat Islam Solo (LUIS).

Mereka antara lain Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Luwis (40), dan Kumbang Saputro alias Azam, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono, Mulyadi, Malik Wibowo dan Mardianto. Para terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: 12 Pelaku Sweeping Restoran Social Kitchen Disidang di PN Semarang

Kompas TV Polisi Tangkap 3 Pelaku "Sweeping" Restoran Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com