Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan 12 Terdakwa "Sweeping" Restoran Solo

Kompas.com - 10/04/2017, 13:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menolak seluruh nota keberatan sejumlah 12 terdakwa sweeping di restoran Social Kitchen, Solo.

Hakim menilai, keberatan para terdakwa tidak berdasar.

"Menolak seluruh eksepsi tim penasihat hukum dan eksepsi terdakwa. Menyatakan surat dakwaan dapat diterima," kata hakim ketua Pudji Widodo, membacakan putusan sela, Senin (10/4/2017).

Baca juga: 12 Terdakwa "Sweeping" Restoran Social Kitchen Tolak Dakwaan Jaksa

Hakim menyatakan, isi surat dakwaan yang disusun jaksa untuk menjerat para terdakwa sweeping sudah jelas, cermat dan lengkap. Dakwaan sudah menguraikan rangkaian peristiwa secara cukup baik sesuai peraturan yang berlaku. Dakwaan pun diputuskan untuk diterima.

Isi surat dakwaan, sambung hakim, perlu dibuktikan dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Hakim menegaskan, PN Semarang berwenang mengadili kasus ini, meski tempat perkaranya masuk wilayah PN Surakarta. Hal ini karena PN Semarang diberi surat keputusan penunjukan untuk pemeriksaan perkara ini.

"Keberatan Pengadilan Negeri Semarang yang tidak berwenang mengadili ditolak. Terkait pasal dakwaan ditolak karena sudah masuk pokok perkara," kata dia.

Sebanyak 12 terdakwa yang menjalani sidang antara lain berasal dari Laskar Umat Islam Solo (LUIS). Mereka antara lain Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Luwis (40), dan Kumbang Saputro alias Azam, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranum, Mujiono, Mulyadi, Malik Wibowo dan Mardianto.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan perusakan pada orang dan barang yang ada di resto Social Kitchen. Sweeping para terdakwa dilakukan di Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 1 Banjarsari Surakarta.

Baca juga: "Sweeping" di Karanganyar, 4 Tersangka Bakal Disidang di Semarang

Kasus perkara ini dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang digelar pada Kamis, 13 April 2017 mendatang.

Kompas TV Dua kubu pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota yang Rabu (22/3) kemarin bentrok dipertemukan di kantor Polres Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com