Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hormati Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Tetapi ...

Kompas.com - 09/04/2017, 07:34 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

BAWEN, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan Jokowi di sela meninjau progres pekerjaan fisik ruas jalan tol Bawen-Salatiga di wilayah Desa Polosiri, Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (8/4/2017) siang.

"Ya itu sebagai keputusan yang harus kita hormati," ucapnya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tetap berkeinginan agar peraturan-peraturan yang ada, baik di pusat maupun yang ada di daerah tetap pro investasi.

Presiden sebagai kepala pemerintahan, lanjutnya, mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menghambat invesatsi di Indonesia.

Kendati ada pembatasan kewenangan dari Mendagri yang bisa membatalkan Perda, pihaknya sebenarnya tetap berkeinginan untuk menyederhanakan, menghapus, dan menghilangkan hambatan-hambatan perizinan dalam investasi baik dipusat maupun didaerah.

(Baca: Presiden Hormati Putusan MK Terkait Wewenang Mendagri Mencabut Perda)

"Tapi kita juga sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK, akan tetapi apapun kita memerlukan penyederhanan perizinan, kecapatan perizinan dalam rangka investasi. Sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK dalam sidang uji materi yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2017) lalu mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.

Pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang itu bisa dibatalkan jika dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com