SURABAYA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra, tim kuasa hukum menyatakan menolak semua tuntutan jaksa penuntut umum kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dia menyebut, tuntutan jaksa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebab, dari semua keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli di persidangan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa Dahlan Iskan melakukan tindak pidana korupsi.
"Penolakan tuntutan akan dituangkan dalam pembelaan yang akan disusun Pak Dahlan dan tim nanti," kata Yusril seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017) sore.
(Baca juga: Dahlan Iskan: Saya Sudah Diincar, Semua Orang Tahu)
Salah satu poin dakwaan yang menyimpang dari fakta persidangan adalah tentang status PT PWU yang menyebut perseroan atau perusahaan daerah. Saksi ahli menyebut PT PWU adalah perseoan terbatas, sehingga harus patuh pada undang undang PT.
Yusril menyebut, tuntutan jaksa seperti sengaja menyiksa Dahlan Iskan lahir batin. "Semua orang tahu, pak Dahlan didzolimi dalam kasus ini," terang Yusril.
(Baca juga: 3 Kali Tersangka, Dahlan Iskan Sebut Jaksa Agung Ingin Pecahkan Rekor Muri)
Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pelepasan aset PT PWU di di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur 2003 lalu. Oleh jaksa penuntut umum, Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.