Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Aborsi, Sepasang Kekasih Menikah di Mushala Polsek Tasik

Kompas.com - 06/04/2017, 11:40 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih tersangka kasus aborsi berinisial Aher (24) asal Ciamis dan IN (20) asal Kota Tasikmalaya, terpaksa melangsungkan pernikahan yang direncanakannya di ruang mushala Polsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (6/4/2017).

Mereka telah lima tahun berpacaran dan berencana akan melangsungkan pernikahan setelah Lebaran tahun ini.

Rencana pernikahan kandas setelah pasangan pacar itu diciduk polisi karena menjadi tersangka aborsi sekaligus pembuangan janin bayi hasil hubungan di luar nikah mereka selama ini.

Kedua tersangka terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Cihideung dan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

"Kedua mempelai adalah pasangan tersangka kasus abrosi dan pembuangan janin bayi yang dikeluarkan dari kandungannya sendiri. Kami pihak Polsek hanya memfasilitasi pernikahan ini, karena kedua pihak keluarga sudah berencana akan menikahkan mereka," jelas Wakil Kepala Polsek Cihideung AKP Yudiono.

Yudiono menambahkan, kedua tersangka langsung masuk ke masing-masing ruang tahanan terpisah kembali seusai prosesi pernikahan. Kedua tersangka pun tidak mendapatkan dispensasi untuk melakukan bulan madu.

"Langsung masuk lagi ke ruang sel terpisah. Tak ada diberikan waktu untuk bulan madu," tambah dia.

Keluarga hadir

Saat prosesi pernikahan kedua tahanan Polsek ini dihadiri keluarga di kedua mempelai.

Tangis haru terlihat dari para sanak keluarga yang menyaksikan anak dan kerabatnya melangsungkan pernikahan di Mako Polsek Cihideung.

Akad nikah pun tidak berlangsung lama dan langsung kepada inti nikah yang dilakukan oleh penghulu daerah setempat.

Mempelai wanita IN (20), sekaligus pelaku utama aborsi mengakui perasaannya bercampur antara bahagia dan sedih saat melangsungkan akad nikah.

Perasaan sedih karena dirinya sedang menjalani kasus hukum akibat buah cinta hitamnya dengan sang pacar selama ini dan bahagia karena sang pacar selama lima tahun berhubungan bisa menikah.

"Perasaan saya campur aduk. Bahagia dan sedih. Tapi saya masih berharap pernikahan kami bisa sakinah, mawadah, warahmah," ungkap dia.

Dengan berpakaian sederhana, IN awalnya terlihat tegar saat akan akad nikah. Tetapi tangisan pecah seusai akad nikah dan bertemu dengan orang tuanya. "Maafin saya Pak, Mah," ucap dia sembari bersujud di depan kedua orang tuanya.

Mempelai pria sekaligus tersangka kasus sama berinisial Aher (24), mengaku tak menyangka akan menikah di kantor polisi. Padahal selama ini, dirinya dan pacarnya telah berniat akan menikah dua bulan lagi.

"Saya tak menyangka akan nikahnya seperti ini," ujarnya.

Penangkapan sejoli ini setelah seorang warga menemukan sesosok mayat bayi yang diduga baru dilahirkan di daerah Cipicung, Tugujaya, Kota Tasikmalaya tiga pekan lalu. Setelah ditelusuri, petugas menemukan para pelaku dan saat diperiksa mengakui perbuatannya. 

Orangtua DR Tak Tahu Putrinya Hamil hingga Lakukan Aborsi sampai Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com