Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pungli di KUPP Sei Nyamuk Mengaku Diperintah Atasannya

Kompas.com - 05/04/2017, 20:38 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Saber Pungli Kabupaten Nunukan memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus pungutan liar di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk.

Ketua Saber Pungli Nunukan, Kompol Rizal Muchtar mengatakan, penagihan jasa kepelabuhanan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tanpa adanya tanda terima yang dilakukan oleh staf KUPP Sei Nyamuk, Handi Angkawija (30) berdasarkan perintah kepala KUPP.

“Dia mengaku ditugaskan oleh kepala UPP Sungai Nyamuk untuk melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya, Rabu (5/4/2017).

Baca juga: Pegawai KUPP Sei Nyamuk Ditangkap saat Menghitung Uang Pungli di Warung

Rizal Muchtar menambahkan, dalam kasus pungli di KUPP Sei Nyamuk tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka atas nama Handi Angka Wijaya. Namun, menurutnya, tidak tertututp kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Yang sudah kami tetapkan tersangka satu, untuk saat ini masih dalam pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan dalam perekembangannya nanti ada tersangka lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Nunukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handi Angkawijaya, pegawai honor di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk. Tersangka memungut uang tambahan jasa kepelabuhanan di luar ketentuan (PNBP) dan tanpa adanya tanda terima.

Selain mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 15 juta, polisi juga mengamankan uang di dalam tas hitam yang diduga hasil pungli sebesar Rp 4 juta.

Kompas TV 1.270 buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera kini tak lagi bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com