MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) tahun anggaran 2014-2015.
Penetapan tujuh tersangka diumumkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dicky Sondani saat menggelar konfrensi pers di warung kopi Dg Sija di Jalan Boulevard, Makassar, Rabu (5/4/2017).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,5 Miliar, Kadis PU Sabu Raijua Ditahan
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD Enrekang, yakni Ketua DPRD Banteng Kadang dari PAN dan 2 Wakil Ketua DPRD masing-masing Arfan Renggong dari Golkar dan Mustiar Rahim dari Gerindra.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Sangkala Tahir, PNS yang menjabat sebagai sekretaris dewan dan Gunawan, Nawir serta Nurul Hasni, keduanya sebagai penyelenggara atau EO Bimtek DPRD Enrekang.
"Para tersangka melanggar aturan Permendagri dalam melaksanakan Bimtek sebanyak 49 kali di 7 kota, yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali dan Lombok," kata Dicky.
Dicky menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para tersangka adalah melakukan kegiatan tanpa ada MoU, tidak ada rekomendasi Badiklat Kemendagri, sehingga penyelenggara atau event organizer (EO) tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki legalitas.
"Korupsi anggaran Bimtek dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Anggaran pengadaan Bimtek 2015 Kabupaten Enrekang sebesar Rp 3,6 miliar. Namun terjadi penyalahgunaan anggaran negara sebanyak Rp 855.095.650," bebernya.
Baca juga: Diduga Korupsi Lahan Bandara, Kepala BPN Maros dan 4 Bawahannya Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.