Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Korban di Facebook, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap di Sukabumi

Kompas.com - 04/04/2017, 16:27 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua orang tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor yang mencari mangsa di jejaring sosial Facebook ditangkap Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Kedua pelaku, yaitu YO alias Bogel (21), warga Kecamatan Caringin dan UJ alias Utis (38), warga Kecamatan Nagrak. Keduanya ditangkap di lokasi dan dalam waktu berbeda.

Baca juga: Polisi Lhokseumawe Selidiki Kasus Penggelapan Kapal Bantuan Senilai Rp 1,7 Miliar

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik korban dan ponsel milik para pelaku. Korbannya bernama Ade Yoga Koswara (22), warga Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug.

"Awalnya korban menawarkan sepeda motor miliknya Yamaha Vixion dalam grup Facebook jual beli," kata Kepala Polsek Nagrak, AKP Parlan kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).

Penawaran itu, lanjut dia, mendapatkan respons dari salah satu pelaku, yaitu YO. Karena pelaku ini mempunya akun Facebook dan bergabung dalam grup tersebut.

"Akhirnya para pelaku ini pura-pura akan membeli motornya, dan mereka pun berjanjian untuk bertemu sekaligus membawa motornya," ujar dia.

Parlan menuturkan, korban dan pelaku bertemu di Jalan Raya Sukabumi-Bogor di Kampung Pamuruyan, Cibadak. Selanjutnya korban dibonceng pelaku menemui orangtua pelaku di wilayah Kecamatan Nagrak.

"Saat mereka bertemu, pelaku mengatakan kepada korban bila yang akan membeli motor adalah orangtua pelaku. Makanya korban diajak ke rumah pelaku," tuturnya.

Karena saat itu korban membawa pacarnya, akhirnya pelaku membawa motor. Namun di perjalanan memasuki jalan beton yang menurun, pelaku meminta korban dan pacarnya yang membonceng untuk turun.

"Alasannya jalanan menurun dan licin, keduanya pun akhirnya turun. Saat itulah pelaku langsung kabur memacu sepeda motornya. Pelaku melapor ke Polsek Nagrak," jelas Parlan.

Baca juga: Ketua DPRD Rejang Lebong Jadi Tersangka Penggelapan Raskin

Atas perbuatannya, lanjut Parlan, para pelaku akan dijerat KUHP Pasal 378 junto Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

"Salah seorang pelaku UJ adalah residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com