Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus "Sweeping" di Karanganyar Digelar Pekan Depan

Kompas.com - 04/04/2017, 13:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, telah menerima limpahan perkara dan tersangka dari Kejaksaan Negeri Karanganyar terkait kasus sweeping dan penganiayaan di Restoran AW, Tasikmadu.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka itu, maka pengadilan harus segera menggelar sidang secara terbuka.

Baca juga: "Sweeping" di Karanganyar, 4 Tersangka Bakal Disidang di Semarang

Kepala Sub bagian umum Pengadilan Negeri Semarang, Sutedjo mengatakan, pengadilan telah menerima limpahan kasus itu pada Senin (3/4/2017) kemarin. Pelimpahan juga dilakukan dengan kehadiran para tersangka.

Pihak kejaksaan, sambung dia, juga membawa surat yang menyatakan diperbolehkannya perpindahan gelaran sidang, dari Pengadilan Negeri Karanganyar ke PN Semarang.

"Sidang untuk limpahan dari perkara Karanganyar disidang pada Senin, 10 April 2017," kata Sutedjo, Selasa (4/4/2017).

Ada empat tersangka dalam kasus sweeping dan penganiayaan ini. Keempatnya terbagi dalam satu berkas yang teregistrasi dalam perkara nomor 230/pid/B/2017. Empat terdakw itu, yakni Dedi Setiawan, Agus Nurman, Sunardi, dan Sehol Akbar.

PN Semarang, sambung dia, juga telah menunjuk komposisi majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.

"Majelis hakimnya diketahui hakim M Zainal Aripin, Suranto, dan M Yusuf," ucapnya.

Para tersangka sebelumnya ditangkap pada 3 Januari 2017 bersama dengan tujuh orang lain. Di antara yang tertangkap itu terdapat nama Basuki, ketua Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) Karanganyar.

Bersamaan itu juga diamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu, pisau belati, dan alat pemukul.

Para tersangka sendiri melakukan aksi sweeping di Resto AW pada 19 Desember 2016. Dalam sweeping itu, tersangka menganiaya AW Mulyadi, seorang anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.

Sweeping dan penganiayaan dilakukan atas dugaan bahwa Resto AW melanggar izin karena fungsinya berubah menjadi tempat karaoke.

Kompas TV Dua kubu pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota yang Rabu (22/3) kemarin bentrok dipertemukan di kantor Polres Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com