Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT PAL Indonesia Keberatan Pimpinannya Disebut Terkena OTT

Kompas.com - 31/03/2017, 22:56 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Manajemen PT PAL Indonesia mengaku keberatan direktur utamanya, M Firmansyah Arifin, disebut terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Manajemen menyebut pimpinannya itu dijemput KPK untuk dikonfirmasi terkait OTT yang dilakukan KPK di Jakarta.

"KPK memerlukan keterangan dari pimpinan atas OTT di Jakarta, karena itu beliau dibawa ke Jakarta," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL, Bayu Wicaksono, Jumat(31/3/2017) malam.

(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Pejabat PT PAL Indonesia)

Tim KPK, sambung dia, datang pada Kamis (30/3/2017) malam pukul 22.00 WIB saat direksi sedang menggelar pertemuan internal persiapan rapat dengan Kementerian BUMN pada esok harinya.

"Ini perlu diluruskan, pimpinan kami bukan terkena OTT," jelasnya.

Berita sebelumnya, M Firmansyah Arifin, ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap fee pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.

(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut dan Dua Pejabat PT PAL Indonesia sebagai Tersangka)

 

Selain Firmansyah, KPK menetapkan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka. Dalam OTT, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia. 

Kompas TV PT PAL menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan di kantor PT PAL yang dilakukan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com