Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Makassar

Kompas.com - 31/03/2017, 06:58 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mulai menyita aset para tersangka korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kepala Kejati Sulselbar, Jan Samuel Maringka yang dikonfirmasi, Kamis (30/3/2017), mengatakan, penyitaan aset terhadap 9 tersangka mulai dilakukan, Rabu (29/3/2017) hingga sekarang. Aset milik 9 tersangka yang disita berupa rumah mewah, mobil mewah, motor hingga lahan.

"Selama dua hari ini, tim sudah berhasil menyita 14 rumah mewah, 8 unit mobil dan motor serta beberapa lahan. Total sementara yang disita oleh tim di lapangan sudah mencapai Rp 16,7 miliar. Kita terus akan melakukan penyitaan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara," tegasnya.

Baca juga: AP 1 Dukung Penuntasan Korupsi Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin

Jan Samuel menyebutkan, barang yang disita baik berupa barang maupun uang tunai sudah mencapai Rp 25 miliar. Sebelumnya, tim penyidik telah menyita uang Rp 8,7 miliar dari rekening PT Angkasa Pura I di kantor BRI Cabang Maros, Sulsel, Kamis (6/10/2016).

Aset yang disita oleh tim jaksa adalah milik mantan camat Mandai Machmud Usman di Jalan Maccini Baru, Makassar. Lalu rumah milik tersangka Muchtar, juru ukur tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, yang berada di jalan Bahagia, Kabupaten Maros.

"Selain itu, tim juga menyita sebuah rumah mewah milik Kepala BPN Maros Andi Nuzulia di Perumahan Puri Istanbul Blok B6 Nomor 10 Makassar," ungkapnya.

Jan Samuel menegaskan, 9 tersangka sudah lama ditahan oleh tim jaksa di Lapas Klas 1 Makassar untuk selanjutnya akan disidangkan. Dari sembilan tersangka, 4 di antaranya sudah dalam tahap persidangan.

"Dalam kasus korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ini bukan hanya sembilan orang tersangka. Tunggu akan ada tersangka baru yang diumumkan dan dilakukan penahanan," katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 hektar ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sulsel pada akhir tahun 2015 silam.

Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin Bertambah 5 Orang

Sejumlah orang mulai dari kepala dusun, kepala desa, camat, beberapa petugas BPN hingga kepala BPN Maros akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka diduga kuat telah melakukan manipulasi data dan harga tanah yang akan dibebaskan oleh pihak Angkasa Pura 1, sehingga terjadi pembengkakan anggaran pembebasan lahan ganti rugi milik warga dari Rp 186 miliar menjadi Rp 520 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 315 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com