Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Dedi Pidanakan Pemalsu Dokumen Warganya yang Tertipu Bekerja di Spa

Kompas.com - 30/03/2017, 12:49 WIB
Reni Susanti

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi membawa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menimpa warganya ke ranah hukum. Pemalsuan dokumen itu pula yang membuat warganya yang masih di bawah umur, EK, bekerja di salah satu spa di Bandung.

“Kalau dilihat dari KTP-nya, ini palsu. Karena sejak e-KTP, KTP (berlaminating) sudah tak digunakan lagi. Sedangkan KTP sementara bentuknya selembar kertas,” ujar Dedi di Purwakarta, Kamis (30/3/2017).

Dedi memperlihatkan KTP yang digunakan sebagai dasar kontrak kerja EK di Bandung. Sama seperti KTP asli, KTP palsu tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.

“Di KTP ini, anak itu (EK) disebutkan warga Antanapi,” ucapnya.

Baca juga: Gadis Purwakarta Dijebak Bekerja di Spa, Ini yang Dilakukan Bupati Dedi

Padahal EK tidak pernah mengajukan surat pindah ke Kota Bandung. Karena dasar dari pembuatan KTP adalah kartu keluarga.

Ketika keluarganya atau EK tidak memiliki surat pindah dari Purwakarta, mana mungkin dia bisa buat KTP di Bandung.

“Saya yakin, kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada EK. Pemalsuan dokumen dilakukan untuk menjebak anak-anak bekerja di spa, atau tempat-tempat yang tidak seharusnya,” ucapnya.

Untuk itu, ia meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta mendampingi EK sekaligus melaporkan pemalsuan dokumen ke Polda Jabar, Senin depan. Selain itu, pihaknya tengah mengurus perjanjian kerja sama yang dilakukan EK dengan salah satu spa di Bandung.

“Tidak banyak yang berani lapor. EK adalah salah satu yang berani lapor meskipun via medsos,” ucapnya.

Ia pun mengimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penyalur kerja. Tak hanya itu, ia meminta masyarakat lebih memahami alur pembuatan dokumen kewarganegaraan. Karena, jika identitas tersebut dipalsukan, ada sesuatu yang tidak benar di dalamnya.

Berita sebelumnya, EK mengaku dijebak penyalur kerja. Awalnya EK ditawari kerja untuk melulur di salon kecantikan. Namun ternyata, EK disalurkan ke spa yang konsumennya laki-laki. EK pun dibuatkan KTP dengan usia yang lebih tinggi dari usia sebenarnya.

“Usia saya jadi 19 tahun, padahal saat itu usia saya 16 tahun,” ucapnya seraya mengatakan KTP itu pula yang menjadi dasar pembuatan kontrak.

Baca juga: Mengaku Dijebak Bekerja di Spa, Gadis Purwakarta Mengadu ke Dedi Mulyadi

Saat ini, EK ingin keluar kerja. Namun tidak bisa dilakukan karena dalam kontrak kerja ada klausul penggantian Rp 20 juta jika keluar sebelum kontrak berakhir. Karena itulah ia mengeluh di medsos hingga akhirnya bertemu Bupati Purwakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com