Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Mahasiswa Komplotan Perampok Toko Jejaring Ditangkap

Kompas.com - 30/03/2017, 00:57 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap komplotan perampok spesialis toko jejaring yang sering beraksi di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Ironisnya, para pelaku perampokan ini masih berstatus mahasiswa.

"Ada Enam pelaku yang berhasil ditangkap. Target aksi mereka adalah toko jejaring," ucap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono dalam jumpa pers, Rabu (29/03/2017)

Tommy mengatakan, keenam pelaku yang tertangkap yakni WL, WH, SL, TA, KY dan MT. Mereka ditangkap di salah satu kontrakan di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Mereka berstatus sebagai mahasiswa. Mereka sudah cukup lama tinggal di Yogyakarta," bebernya.

 

(Baca: Detik-detik Penyekapan dan Perampokan di Pulomas)

Komplotan ini menjalankan aksinya di beberapa wilayah berbeda. Seperti dua kali merampok toko jejaring di wilayah Kota Yogyakarta. Selain di kota, satu kali melakukan aksi di Wilayah Bantul dan satu kali di Sleman.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki tugas masing-masing. Waktu aksi mereka biasanya pada dini hari, disaat toko jejaring dalam keadaan sepi pembeli.

"Mereka membawa senjata tajam, dan pistol mainan. Menodong karyawan dan mengancam, sekaligus meminta uang di kasir dan mengambil barang-barang, seperti rokok," tegasnya.

Dari pengakuan para pelaku, uang hasil merampok tersebut digunakan untuk senang-senang, seperti membeli minuman keras.

 

(Baca: Perampok Ini Bobol 50 Minimarket Lintas Provinsi dalam Setahun)

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Sigiro mengatakan, komplotan ini menjalankan aksinya secara terang-terangan tanpa menggunakan penutup wajah. "Kita masih kembangkan lagi. Kita juga sedang mengejar satu pelaku yang melarikan diri ," tandasnya.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam, pistol korek api, sepeda motor, dan palu. Selain itu Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan saat merampok.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com