Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Terlibat Korupsi DAK Pendidikan, Bupati TTU Lapor Polisi

Kompas.com - 29/03/2017, 14:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandez melaporkan sebuah media online lokal ke Kepolisian Resor TTU.

Penyebabnya, media tersebut memberitakan Fernandez terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan senilai Rp 47,5 miliar.

Menurut Fernandez, ia melaporkan wartawan berinisialBL yang menulis berita bahwa bupati terlibat korupsi DAK dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang menangani kasus itu "masuk angin".

"Saya menghargai peran pers untuk kontrol sosial, tapi pemberitaan ini harus memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik. Pemberitaan ini langsung memvonis dan ada pembentukan opini di masyarakat, seolah-olah saya terlibat dalam kasus korupsi ini. Berita ini kemudian disebarluaskan melalu media online dan grup-grup media sosial," kata Fernandez.

Baca juga: Bupati TTU Raymundus Fernandez Masuk Bursa Calon Gubernur NTT dari PDI-P

Menurut dia, pemberitaan tersebut secara pribadi merugikan aspek politik dan nama baik keluarga.

"(Kami) sangat menderita dengan pemberitaan ini, sehingga saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tegas Fernandez di Kefamenanu, Rabu (29/3/2017).

Fernandez mengaku, sebelum melaporkan ke polisi, ia telah memberi waktu 1X24 jam kepada sang wartawan untuk klarifikasi, namun tidak ditanggapi. Apalagi dalam pemberitaan itu dirinya tidak pernah dikonfirmasi, sehingga jalur hukum pun ditempuh.

"Melalui kuasa hukum, hari ini saya laporkan ke Polres TTU. Paling tidak dalam berita itu harus mencantumkan narasumber yang jelas, bukan malah menulis opini atau pendapat pribadi dari wartawan yang bersangkutan, kemudian dipublikasikan secara luas seolah-olah itu pendapat masyarakat," jelasnya.

Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi DAK bidang Pendidikan, ia menyebut sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi, sesuai dengan pemberitaan di media massa.

Sementara itu, Alex Frans selaku kuasa hukum Bupati Fernandez mengatakan, kasus itu sudah ia ikuti sejak awal karena menjadi kuasa hukum para tersangka. Menurutnya, Bupati Fernandez tidak ada keterkaitan sema sekali dengan kasus dugaan korupsi itu.

"Dalam kasus korupsi ini juga tidak ada bukti-bukti yang cukup, sehingga sudah dihentikan penyelidikan oleh kejaksaan," sebutnya.

Alex mengatakan, pemberitaan yang sudah disebarluaskan oleh media online tersebut telah membuat kliennya dirugikan secara pribadi maupun jabatan sebagai bupati, yang seakan-akan terlibat dalam korupsi.

"Yang kami laporkan, yakni pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Infomasi dan Teknologi. Kita ingin agar yang membuat berita dan mem-posting berita diproses secara hukum. Ini tentu memberi pelajaran untuk kita semua bahwa media itu tidak seenaknya digunakan untuk memvonis orang, tapi harus diberitakan secara berimbang," harapnya.

Baca juga: Bupati TTU Perintahkan Kades Kembalikan Uang Pungli Sertifikat Tanah

Terkait dengan itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Resor TTU Aiptu Abilio Fallo yang menerima laporan tersebut mengatakan kasus itu segera ditindaklanjuti.

"Nomornya sudah kita catat yakni LP/69/3/2017/NTT/RES TTU. Nanti selesai ambil keterangan ini, selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reskrimsus," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com