Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Dua Siswi MTS, Guru Honorer Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/03/2017, 13:11 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Unit PPA Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap Asep Nurdin (44),warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa ( 28 / 3 / 2017) malam.

Guru honorer itu ditangkap setelah orang tua dua siswi salah satu MTS di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan Asep.

"Tersangka Asep mengaku sudah mencabuli siswi-siswi MTS itu sejak Agustus tahun 2016 hingga Februari 2017. Tersangka kami tangkap di rumah ibu kandungnya di Jawa Barat setelah keluarga korban melaporkan ulah Asep ke polisi," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 29/3/2017).

Menurut Sudarmanto, polisi menyelidiki perbuatan yang dilakukan Asep kepada siswi-siswi MTS di Ngrayun setelah orang tua korban melaporkan ke polisi pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan korban, diperoleh fakta Asep sudah mencabuli banyak siswi di MTS itu. Namun saat polisi hendak menjemput di rumah tinggalnya di Ngrayun, kata Sudarmanto, tersangka Asep sudah melarikan diri di rumah ibunya di Sukabumi.

"Mendapatkan informasi Asep sudah di Sukabumi, tim Reskrim Polres Ponorogo langsung ke Jawa Barat. Asep pun ditangkap di rumah ibu kandungnya," jelas Sudarmanto.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Asep ditahan di Mapolres Ponorogo. Asep dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com