Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Dinas Bantah Terima Aliran Dana Proyek Jalan di Kabupaten Jayapura

Kompas.com - 28/03/2017, 21:38 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya membantah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura bernilai Rp 89,5 miliar tahun 2015.

Hal ini disampaikan Mikael bersama Anthon Raharusun kuasa hukumnya di Jayapura, Selasa (28/3/2017) sore.

Mikael telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2017 karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.  KPK menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.

Anton mengatakan, Mikael telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 10 Maret lalu. Namun, lanjut Anthon, penyidik tidak menemukan sepeser uang pun yang diterima kliennya.

"Aliran dana tersebut mengalir ke kantong sejumlah staf di instansi lain dan pegawai di Dinas PU. Beliau sama sekali tidak mengetahui hal itu. Namun mengapa klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Anthon.

Anton pun menyatakan proses pelelangan proyek ini berjalan sesuai prosedur karena dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemprov Papua. Hasilnya, PT Bintuni Energi Persada yang menjadi pemenang tender dengan nilai tawaran Rp 86,8 miliar yang anggaran yang disiapkan Pemprov Papua Rp 90 miliar.

"Proyek ini tidak fiktif dan telah selesai dikerjakan. Apabila ditemukan penggelembungan harga bahan baku adalah tanggung jawab staf dan pihak kontraktor. Klien saya hanya menandatangani dokumen proyek tersebut selaku kuasa pengguna anggaran," ujarnya.

Sementara itu, Mikael mengaku penyidik KPK telah memeriksa rumah dan sejumlah rekening miliknya di bank. Namun, tak ditemukan aliran dana yang diterimanya.

"Apabila saya menerima uang pasti sudah ditahan saat menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (10/3/2017)  lalu. Namun, penyidik tidak temukan fakta ini," kata Mikael.

Ia pun menyesalkan KPK belum menetapkan sejumlah staf di ULP maupun PU Papua yang diduga menerima aliran dana proyek itu sebagai tersangka.

"Seharusnya para staf yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam catatan kontraktor yang saya lihat total dana yang diterima mereka sekitar Rp 5 miliar," ungkap Mikael. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menelusuri aliran dana ke sejumlah pejabat dalam penyidikan kasus ini.

"Terkait aliran dana ke sejumlah staf, silakan dijelaskan ke penyidik saat pemeriksaan dilakukan. Kami tentu akan menelusuri hal tersebut jika informasi yang disampaikan disampaikan akurat," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com