Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Jaringan Penyuplai Sabu ke Ridho Rhoma

Kompas.com - 25/03/2017, 21:57 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian masih memeriksa intensif pedangdut Ridho Roma dan temannya berinisial S yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba pada Sabtu (25/3/2017).

Dari keterangan Ridho, polisi berharap bisa mengungkap jaringan pemasok sabu ke salah satu putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu.

"Untuk jaringan ini lagi kita dalami, ada satu tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3/2017).

Baca juga: Ridho Rhoma Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu

Roycke mengatakan, tidak menutup kemungkinan jaringan internasional ini menyuplai sabu ke Ridho dan kalangan artis.

Informasi penggunaan narkoba oleh Ridho sendiri diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat. Kata Roycke, tidak ada kasus atau penangkapan terdahulu yang membawa polisi ke Ridho.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet mengatakan, Ridho membeli narkoba dari rekannya berinisial S yang juga ditangkap di hari yang sama di apartemen Thamrin, Jakarta Pusat.

"Dia membelinya sesuai dengan kebutuhan saja. Antara Ridho dengan bandar utama tak saling kenal, dia kenalnya hanya sama S ini saja," kata Slamet.

Polisi menemukan sabu seberat 0.7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Ridho dipastikan mengonsumsi sabu berdasarkan tes urine bahwa dia positif metamphetamine. Sedangkan S mengonsumsi psikotropika jenis dumolid.

Baca juga: Ridho Roma Ditangkap Bersama Temannya Berinisial S

Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal Pasal ini adalah 4 tahun.

Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com