Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MK Bela Dahlan Iskan di Sidang Kasus Pelepasan Aset BUMD

Kompas.com - 24/03/2017, 20:13 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Hamdan Zulfa, mantan ketua Mahkamah Konstitusi menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Dalam kesaksiannya, dia menyebut tidak ada perkara pidana dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Laporan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung sudah diterima dalam rapat umum pemegang saham PT PWU, dalam perpektif perseroan terbatas tidak ada masalah," katanya di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/3/2017) sore.

Baca juga: Kesaksian Auditor BPKP Yang Membuat Dahlan Iskan "Kagum"

Menurut dia, karena PT PWU sudah menyandang status sebagai PT, maka harus tunduk terhadap undang-undang PT. Sementara keputusan tertinggi dalam PT ada pada RUPS. Itulah kenapa, direksi bertanggung jawab kepada RUPS.

"Seharusnya, kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan," jelasnya.

Di persidangan, Hamdan juga meminta jaksa penuntut umum meninjau kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998, yang menjelaskan dua bentuk hukum perusahaan daerah, yakni perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT).

"Kalau perusahannya berbentuk PT, jelas harus tunduk pada UU PT," imbuhnya.

Silang pendapat soal status PT juga terjadi pada sidang-sidang kesaksian sebelumnya. Jaksa menilai, PT PWU tidak harus tunduk pada UU PT, karena itulah izin pelepasan aset tanpa prosedur izin dari DPRD Jawa Timur yang dipermasalahkan jaksa.

Baca juga: Kesaksian Pakar Tata Kelola Keuangan Negara Ringankan Dahlan Iskan

Dalam perkara tersebut, Dahlan Iskan didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar lebih dari Rp 11 miliar atas penjualan aset PT PWU di Kabupaten Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com