Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara DPRD Pangkal Pinang Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Kompas.com - 24/03/2017, 15:30 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang bendahara yang bertugas di DPRD Pangkal Pinang, Kepulauan Belitung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif.

“Bendahara atau juru bayar berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Meiza Khoirawan, Jumat (24/3/2017).

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kejaksaan Kolaka Tahan Dua Tersangka

Meiza mengatakan, pihaknya berencana memeriksa sejumlah anggota dewan.

Kasus yang ditangani pihak kejaksaan diduga melibatkan sedikitnya 13 anggota dewan dari berbagai fraksi, dengan anggaran yang sudah terpakai Rp 300 juta.

Dugaan perjalanan dinas fiktif mulai terendus setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kejaksaan pada Februari 2017.

Uang dinas wakil rakyat dilaporkan bermasalah karena tidak sesuai dengan agenda yang disusun Badan Musyawarah.

“Bendahara yang kini tersangka dengan sengaja membayarkan uang dinas meskipun ada anggota dewan yang tidak ikut kunker atau mengalihkan perjalanan di luar agenda,” ujarnya.

Sementara pihak DPRD Pangkal Pinang mengklaim kasus dugaan perjalanan dinas fiktif itu hanya isu yang tidak terbukti kebenarannya.

“Hanya kami baca di koran. Kepada staf sudah diminta untuk berhati-hati,” kata Sekretaris DPRD Pangkal Pinang, Latip Pribadi.

Latip mengatakan, jika ada proses hukum, pihaknya akan terbuka untuk memberi penjelasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com