Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditornya Disebut Terima Suap E-KTP, BPK Tunggu Proses Hukum

Kompas.com - 24/03/2017, 05:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hendar Ristriawan menyatakan, telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum salah satu auditornya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Auditor itu sebelumnya disebut-sebut oleh Jaksa KPK karena diduga turut menerima suap pada kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita tunggu, ini kan sedang diproses hukum. Kita serahkan ke proses hukum," ujar Hendar usai Roadshow Festival Film "Kawal Harta Negara" di Museum BPK Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (23/3/2017).

Hendar menegaskan, BPK akan mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku, termasuk ketika oknum tersebut menerima suap megaproyek tersebut.

"Kalau seseorang terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dan BPK akan mengikuti aturan itu," kata Hendar.

Sebelumnya diberitakan, nama salah satu auditor BPK muncul saat persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) lalu.

(Baca: Dakwaan: Auditor BPK Terima Uang Proyek E-KTP )

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa terdakwa Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada auditor BPK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Auditor BPK itu sendiri sejatinya bertugas memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil.

Menurut Jaksa KPK, auditor itu kemudian memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010, setelah Sugiharto memberikan ia uang sekitar Rp 80 juta. 

Baca juga: Ganjar Pranowo: Soal E-KTP, Sampeyan Tinggal Download Wae..

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com