Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Enam Mafia Pupuk Bersubsidi di Purwakarta

Kompas.com - 23/03/2017, 21:01 WIB

 

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, menggerebek dua gudang penyimpanan pupuk bersubsidi milik PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kujang Cikampek.

Gudang yang digerebek merupakan gudang lini III yang berlokasi di kawasan industri Sumber Karya Internasional, Jalan Raya Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani. 

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, awal mula penggerebekan ini dari laporan dugaan mafia pergudangan yang telah menyelewengkan pupuk.

“Dari penggerebekan ini, ada enam tersangka yang diamankan,” ujar Agta di Purwakarta, Kamis (23/3/2017).

Agta menjelaskan, keenam tersangka itu yakni dua kepala gudang, satu petugas administrasi, dan tiga petugas checker.Modusnya, mereka mengurangi volume pupuk bersubsisi kemasan 50 Kg.

(Baca juga: Cegah Mafia, Menteri Amran Perketat Distribusi Pupuk Bersubsidi)

Kemasan pupuk 50 Kg, sambung Agta, dibolongi dengan menggunakan paralon. Lalu, isinya dikeluarkan antara tiga sampai lima kilogram per karungnya. Lalu, karung yang sudah rusak, diganti dengan karung baru, yang resmi dikeluarkan pabrik.

Begitu pula dengan pupuk yang mereka curi itu, dikumpulkan lalu dikemas dalam karung resmi ukuran 50 Kg. Dalam sebulan, enam tersangka ini mampu mencuri pupuk bersubsidi sebanyak 33 ton.

Keenam pelaku itu, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b, Jo Pasal 1 Sub 3e UU No 7/1955, tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Adapun ancamannya enam tahun kurungan penjara.

(Baca juga: Hanya Bermodal Rp 12.000, Pupuk Palsu Dijual ke Petani Rp 120.000)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com